AGENDA KEBIJAKAN PENDIDIKAN
(SERTIFIKASI DAN KUALIFIKASI)
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan tuntutan
mutu pendidikan, maka pemerintah dewasa ini membuat peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru. Pada tahun
2005, di Indonesia telah memiliki Undang- Undang Guru dan Dosen (UUGD), yang
merupakan kebijakan intervensi langsung untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru
lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau Diploma 4,
dan memiliki sertifikat profesi. Dengan profesi inilah guru berhak mendapatkan
tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok guru. Disamping UUGD juga
menetapkan berbagai tunjangan bagi guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
financial guru. Inti kebijakan UUGD ini adalah peningkatan kualitas kompetensi
guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak
pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mengapa
tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru akan
dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen.
Diantara hak yang paling ditunggu
selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen,
salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi
UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur
dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007.
Berbagai upaya yang telah dilakukan
pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata sarana dan
prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui
peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat atau
pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti
meningkatkan kesejahteraan guru. Oleh
karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai sertifikasi serta kualifikasi,
demi menjalankan tugas propesionalnya mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan
negara ini. Untuk lebih jelasnya kami akan membahas dalam makalah ini mengenai
agenda kebijakan pendidikan (sertifikasi dan kualifikasi).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan sertifikasi dan
kualifikasi ?
2.
Apa tujuan dan
manfaat sertifikasi guru?
3. Bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru?
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian sertifikasi dan kualifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan
sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan pada Panduan
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006 sertifikasi guru didefinisikan sebagai
“upaya peningkatan mutu guru dibarengi
dengan peningkatan kesejahteraan guru,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan.
Kualifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001:
603).
Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk
memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan,
kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang
pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan
seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi
derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk
menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin
menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP/MTs, SMU/SMK/MA,
Perguruan Tingggi).
Sedangkan kualifikasi akademik
adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku ( pasal 28 ayat 2) (Standar Nasional Pendidikan. 2005:hlm. 17).
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 28 ayat 1) ( Kunandar. 2007:72).
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 28 ayat 1) ( Kunandar. 2007:72).
Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa
sasaran akhir dari program setifikasi adalah
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pencapaian
sasaran tersebut memerlukan keseriusan dan upaya sistematis serta kontribusi
dari semua pihak yang terkait dengan pendidikan di Indonesia. Definisi ini pun
memposisikan guru sebagai ujung tombak upaya pencapaian dan peningkatan mutu
pendidikan yang diharapkan. Sebagaimana dikemukakan Fakry Gaffar (2007:1):
Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina,
mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian sehingga manusia itu berubah
menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, manusia yang cerdas dan
bermartabat.
B. Tujuan dan manfaat sertifikasi guru
Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
1.
Menentukan
kelayakann guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
3.
Meningkatkan
profesionalitas guru. Dengan demikian, secara umum tujuan umum sertifkisai guru
adalah meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung
pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan (Hoyyima Khoiri. 2010:9).
Adapun
manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru..
b.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
c.
Meningkatkan
kesejahteraan guru. ( Kunandar. 2007:79).
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk
mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan
diatas perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju kualitas.
Sertifikasi bukan tujuan yang utama.
Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apa pun
yang dilakukan bertujuan untuk kualitas. Jika seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi,
maka tujuan belajar kembali ini adalah untuk mendapatkan tambahan ilmu
pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S1( Hoyyima Khoiri. 2010:
51).
Tujuan
utama guru mengikuti uji sertifikasi bukan tunjangan profesi, melainkan untuk
dapat menunujukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana di isyaratkan dalam standar kemampuan guru (Hoyyima Khoiri. 2010: 52).
Kedua,
konsistensi dan ketegaran pemerintah. Suatu kebijakan yang bersentuhan dengan
berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan.
Ketiga,
tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai
penyimpangan peraturan yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari
adanya upaya berbagai pihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat
profesi lewat jalan pintas. Guru tersebut rela mengeluarkan berapapun biaya
yang dikeluarkan demi mendapatkan sertifikat dengan mudah dan cepat (Hoyyima
Khoiri. 2010: 52).
Penyimpangan
yang harus diwaspadai, adalah pelaksanaansertifikasi tidak sesuai dengan
aturan. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera
mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak menyelenggarakan sertifikasi
dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan larangan seseorang menjadi penguji
sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat,
laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari
berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif
tertinggal dari daerah-daerah yang lain.
Jika UUGD dilaksanakan. Maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak
akan lolos sertifikasi, dikarenakan kuarangnya kualitas yang mereka miliki (Hoyyima
Khoiri. 2010: 53).
Kelima,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik
untuk pelaksaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
C.
Pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam
sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu:
1.
kompetensi pedagogik,
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi
pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
a) Memahami peserta didik.
b) Merancang pembelajaran, termasuk memahami
landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta
menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan
pembelajaran.Dengan cara melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d) Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan
evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e) Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan
berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetens Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantapdan stabil, dewasa, arif,,
berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Dan tidak lupa pula dengan
mempunyai akhlak mulia.
Menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil.
Bertindak
sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai
pendidik, dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Memiliki kepribadian yang dewasa
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.
Memiliki kepribadian
yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangdisegani.
e.
Memiliki akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan
norma religius ( imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara
rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode
keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan
konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut
:
a.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Namun demikian, setelah adanya
sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat. Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Mulyono dkk (2008) di SMP Negeri 1 Lubuklinggau menunjukan
bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para
pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen
tentang standar nasional pendidikan.
Dampak sertifikasi pada
komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogi, para guru belum mengalami
perubahan yang lebih baik dalam memberikan pembelajaran pada siswanya. Pemberian
teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu
sepenuhnya dilakukan oleh para guru.
Komponen yang kedua adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada
komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih
berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain
itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan
yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat
hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan
sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk
mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal
sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan
untuk peningkatan kualitas diri.
Komponen yang ketiga yaitu pada komponen
kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya
sertifikasi Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan
juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya
seperti diklat, Lokakarya, dan MGMP.
Komponen yang keempat yaitu
komponen kompetensi social guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk
meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat
agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.
Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak
sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang
memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan
bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi,
seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan
diri, dinilai maaih tetap sama.
Kompetensi (kepribadian, pedagogik,
profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang
utuh. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya
merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan
penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan
penguasaan sumber bahan ajar.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan adanya program
sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu
pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik.Setelah
sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social.Namun dalam prakteknya,banyak guru yang tidak dapat
memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan
bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung
masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos
sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan
berkelanjutan bagi para guru..
Undang-Undang Guru dan
Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk
mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi
sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera
dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan
sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk
mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
B.
Saran
Dengan telah terselesainya makalah ini maka kami selaku
pemakalah mengucapkan banyak terima kasih pada seluruh elemen yang telah
mebantu baik secara moril dan materil yang telah menyelesaikan makalah ini, semoga apa yang menjadi
pembahasan dapat berguna bagi kami dan terkuhusus bagi pembaca dan tak lupa
kritik dan saran yang membangun guna perbaikan untuk kami di
kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. Guru Profesional. 2007. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Hoyyima Khoiri. Jitu dan Mudah Lulus Sertifikasi Guru.
2010. Bangutapan Jogjakarta: Bening.
Hasbullah. Otonomi Pendidikan. 2006. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
My.opera.com/
pengertian tujuan dan manfaat hukum
pelaksanaan sertifikasi guru.
Edukasi. Kompas. Com/read/ kuota.
Sertifikasi guru 2013.
id. Shvoong. Com Ilmu Sosial Pendidikan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking