Maandag 06 Mei 2013


AGENDA KEBIJAKAN PENDIDIKAN
(SERTIFIKASI DAN KUALIFIKASI)
I.             PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Seiring dengan tuntutan mutu pendidikan, maka pemerintah dewasa ini membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru. Pada tahun 2005, di Indonesia telah memiliki Undang- Undang Guru dan Dosen (UUGD), yang merupakan kebijakan intervensi langsung untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau Diploma 4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan profesi inilah guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok guru. Disamping UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan bagi guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan financial guru. Inti kebijakan UUGD ini adalah peningkatan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mengapa tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen.
Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai sertifikasi serta kualifikasi, demi menjalankan tugas propesionalnya mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan negara ini. Untuk lebih jelasnya kami akan membahas dalam makalah ini mengenai agenda kebijakan pendidikan (sertifikasi dan kualifikasi).

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan sertifikasi dan kualifikasi ?
2.    Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
3.    Bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru?



















II.          PEMBAHASAN

A.      Pengertian sertifikasi dan kualifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan pada Panduan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006 sertifikasi guru didefinisikan sebagai “upaya peningkatan mutu  guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan  guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Kualifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001: 603).
Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP/MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
 Sedangkan kualifikasi akademik adalah  tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( pasal 28 ayat 2) (Standar Nasional Pendidikan. 2005:hlm. 17).
            Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 28 ayat 1) ( Kunandar. 2007
:72).
Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa sasaran akhir dari program setifikasi adalah  peningkatan  mutu  pendidikan secara berkelanjutan. Pencapaian sasaran tersebut memerlukan keseriusan dan upaya sistematis serta kontribusi dari semua pihak yang terkait dengan pendidikan di Indonesia. Definisi ini pun memposisikan guru sebagai ujung tombak upaya pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan yang diharapkan. Sebagaimana dikemukakan Fakry Gaffar (2007:1): Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, manusia yang cerdas dan bermartabat.

B.       Tujuan dan manfaat sertifikasi guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
1.      Menentukan kelayakann guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3.      Meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, secara umum tujuan umum sertifkisai guru adalah meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan (Hoyyima Khoiri. 2010:9).
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a.         Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru..
b.        Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c.         Meningkatkan kesejahteraan guru. ( Kunandar. 2007:79).
Sertifikasi merupakan sarana atau  instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan diatas perlu ada kesadaran  dan  pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.
Sertifikasi bukan tujuan yang utama. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apa pun yang dilakukan bertujuan untuk kualitas. Jika  seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka tujuan belajar kembali ini adalah untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S1( Hoyyima Khoiri. 2010: 51).
Tujuan utama guru mengikuti uji sertifikasi bukan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunujukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana di isyaratkan dalam standar kemampuan guru (Hoyyima Khoiri. 2010: 52).
Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Suatu kebijakan yang bersentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan peraturan yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai pihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi lewat jalan pintas. Guru tersebut rela mengeluarkan berapapun biaya yang dikeluarkan demi mendapatkan sertifikat dengan mudah dan cepat (Hoyyima Khoiri. 2010: 52).
Penyimpangan yang harus diwaspadai, adalah pelaksanaansertifikasi tidak sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak menyelenggarakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan larangan seseorang menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal  dari daerah-daerah yang lain. Jika UUGD dilaksanakan. Maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi, dikarenakan kuarangnya kualitas yang mereka miliki (Hoyyima Khoiri. 2010: 53).
Kelima, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.

C.      Pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu:
1.      kompetensi pedagogik,
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a)      Memahami peserta didik.
b)      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan  materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)      Melaksanakan  pembelajaran.Dengan cara melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.

2.      Kompetens Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantapdan stabil, dewasa, arif,, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Dan tidak lupa pula dengan mempunyai akhlak mulia.
Menjadi subkompetensi dan  indikator esensial sebagai berikut: 
a.        Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai pendidik, dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.        Memiliki kepribadian yang dewasa
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.        Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan  masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.       Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangdisegani.
e.        Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius ( imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong),  dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.        Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.       Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a.        Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Namun demikian, setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mulyono dkk (2008) di SMP Negeri 1 Lubuklinggau menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.
Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogi, para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memberikan pembelajaran pada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.
 Komponen yang kedua adalah  komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.
 Komponen yang ketiga yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat, Lokakarya, dan MGMP.
Komponen yang keempat yaitu komponen kompetensi social guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai maaih tetap sama.
Kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar.




















III.      PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik.Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social.Namun dalam  prakteknya,banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru..
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
B.          Saran
Dengan telah  terselesainya makalah ini maka kami selaku pemakalah mengucapkan banyak terima kasih pada seluruh elemen yang telah mebantu baik secara moril dan materil yang telah  menyelesaikan  makalah ini, semoga apa yang menjadi pembahasan dapat berguna bagi kami dan terkuhusus bagi pembaca dan tak lupa kritik dan saran   yang  membangun guna perbaikan untuk kami di kemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Kunandar. Guru Profesional. 2007. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hoyyima Khoiri. Jitu dan Mudah Lulus Sertifikasi Guru. 2010. Bangutapan Jogjakarta: Bening.
Hasbullah. Otonomi Pendidikan. 2006. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
My.opera.com/ pengertian  tujuan dan manfaat hukum pelaksanaan sertifikasi guru.
Edukasi. Kompas. Com/read/ kuota. Sertifikasi guru 2013.
id. Shvoong. Com Ilmu Sosial Pendidikan.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking